your helpful partner
Jenis asuransi rumah untuk kebakaran bersifat menyeluruh, yaitu memberikan jaminan terhadap seluruh kejadian yg tertera pada polis asuransi kecuali disebutkan ada pengecualian, seperti perang, terorisme, nuklir & radioaktif, keterlambatan, kehilangan pangsa pasar, gangguan usaha, keseajaan, ketidak jujuran karyawan, kerusakan mekanik akibat aus disebabkan umjur peralatan, kontaminasi atau polusi.
Asuransi properti all risk hanya berlaku bagi bangunan non industri seperti, kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah. Polis asuransi dapat diperluas dengan menjamin barang barang yang terdapat didalam bangunan tersebut.
Asuransi ini mek layanan asuransi kebakaran. Manfaat dan produk asuransi properti ini adalah memberikan perlindungan pada harta benda dan atau merupakan polis standrad yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai bentuk layanan asuransi kebakaran. Manfaat dan produk asuransi properti ini adalah memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.
Tetapi selain manfaat yg tercantum dalam PSAKI tersebut, asuransi kebakaran dapat diperluas dengan jaminan atas resiko lainnya yang tidak dijamin dalam PSAKI antara lain:
Asuransi tipe bisnis, pertanggungan bisa diperluas untuk menjamin perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dsb.
Selain itu disediakan juga polis gangguan usaha yang memberi jaminan perlindungan atas kehilangan keuntungan atau pendapatan karena adanya gangguan usaha yang diakibatkan oleh kehancuran atau kerusakan atau kerugian yang dijamin oleh polis asuransi all risk bisnis.
Belum ada komentar