Memilih untuk menjadi agen properti perorangan/individual, maka Anda sebaiknya memanfaatkan media pemasaran atau platform yang tersedia.misalkan, menggunakan beberapa situs yang bisa membantu Anda memasarkan rumah (sewa atau jual). Dengan demikian Anda akan lebih mudah memasarkan rumah di situs yang memang pengunjungnya adalah mereka yang sedang mencari rumah. Sedangkan jika Anda memilih untuk tergabung dalam sebuah badan usaha, Anda sebaiknya mencari perusahaan agen properti yang memiliki reputasi bagus dan terpercaya. Untuk menjadi agen properti diperlukan sertifikasi, sertifikasi penting agar terdapat pemahaman yang sama mengenai bisnis properti kedepannya. Berikut tata cara untuk mendapatkan sertifikasi agen properti.
Prosedur pendaftaran Sertifikasi Profesi Broker Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti adalah sebagai berikut:
- Peserta mengajukan permohonan sertifikasi ke LSP BPI.
- Peserta memilih TUK ketika proses pendaftaran.
- LSP BPI menunjuk Asesor untuk melakukan assessmentterhadap Peserta Uji Kompetensi.
- Tim Asesor Kompetensi melakukan assessmentterhadap Peserta Uji Kompetensi. Ada tahap Pre Assessment dan Real Assessment
- Tim Asesor Kompetensi memberikan laporan assessmentyang telah dilaksanakan kepada LSP BPI.
- LSP BPI membentuk Komite Teknik untuk mengkaji rekomendasi dari Tim Asesor.
- Komite Teknik memberikan rekomendasi hasil sertifikasi kepada LSP BPI.
- LSP BPI memberikan sertifikasi kepada Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan kompeten.
- LSP BPI tetap melakukan surveilen/pengawasan terhadap Peserta Uji Kompetensi selama masa berlaku sertifikat (3 tahun).
Bagikan informasi tentang Sertifikasi Agen Properti kepada teman atau kerabat Anda.
Belum ada komentar