your helpful partner
Hak-hak yang dimaksud adalah Hak Guna Usaha, Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Sewa, Hak Pakai, Hak Memungut Hasil Hutan, Hak Membuka Tanah
Hak Guna Usaha mengizinkan Anda menggunakan tanah untuk mencari ikan, beternak dan bersawah. Pemerintah pusat mengendalikan tanah untuk Hak Guna Usaha.Semua badan hukum serta warga negara Indonesia dapat memiliki Hak Guna Usaha. Masa berlaku izin ini 35 tahun untuk badan hukum Indonesia dan 25 tahun untuk individu Indonesia. Izin ini dapat diperpanjang untuk 25 tahun lagi.
Hak Milik mengizinkan Anda menggunakan tanah untuk tujuan apapun dan tak ada masa tidak berlaku untuk tanah yang Anda miliki, hanya warga Indonesia yang berhak atas Hak Milik. Ini adalah hak paling tinggi di dalam Undang-Undang Agraria.
Dengan Hak Guna Bangunan, Anda diijinkan membangun bangunan di atas tanah yang tidak Anda miliki. Hak Guna Bangunan berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimum 20 tahun. Hak atas tanah ini diberikan kepada badan hukum yang inkorporasinya dilakukan di bawah hukum Indonesia, serta juga penduduk Indonesia.
Hak Sewa memberikan Anda hak untuk menggunakan bagian dari tanah yang tak Anda miliki, tetapi dimiliki orang lain, untuk jangka waktu tertentu melalui perjanjian sewa. Di bawah perjanjian sewa, Anda perlu membayar biaya sewa kepada pemilik tanah.
Dengan Hak Pakai, Anda dapat memakai produk dari tanah yang dimiliki pemerintah atau orang lain. Orang asing, orang Indonesia, perusahaan lokal & asing semua memperoleh Hak Pakai.
Kedua izin ini mengizinkan pemiliknya untuk membuka tanah yang tak dimiliki pemilik ijin dan mengumpulkan sumber daya dan produk langsung dari hutan di tanah yang dimaksud.
Belum ada komentar