your helpful partner
Mengecek keaslian sertifikat tanah penting dilakukan oleh setiap orang yang akan membeli lahan, rumah maupun bangunan. Langkah ini untuk mengantisipasi penipuan. Sebab, selama ini sudah banyak terjadi kasus jual-beli tanah atau bangunan yang bermasalah karena sertifikat nya palsu alias bodong.
Kasus pemalsuan surat tanah ada yang dilakukan individu maupun mafia. Selain pemalsuan dokumen, duplikasi juga kerap terjadi dan perlu diwaspadai oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemilik tanah maupun calon pembeli tanah perlu mengetahui cara mengecek keaslian sertifikat.
Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah bisa dilakukan dengan dua cara.
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah di Kantor BPN Masyarakat yang ingin memeriksa keasliannya dapat mendatangi langsung kantor-kantor pertanahan di setiap kabupaten/kota. Pengecekan keaslian dilakukan berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Hak masyarakat mengecek keaslian sertifikat tanah diatur pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal itu berbunyi: “Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.”
Saat mendatangi kantor BPN, setiap warga yang hendak mengecek keaslian sertifikat tanah diharuskan membawa sejumlah dokumen, yakni: Sertifikat hak atas tanah asli, fotokopi identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir, surat kuasa (jika dikuasakan) dan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
Proses pengecekan keaslian sertifikat tanah di kantor BPN umumnya tidak memerlukan waktu terlalu lama. Bahkan dalam sehari, status keaslian sertifikat tanah bisa diketahui. Apabila menurut petugas BPN sertifikat itu asli, dokumennya akan dicap.
Namun, jika petugas kantor BPN menemukan kejanggalan, akan diajukan plotting. Adapun plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon (individu maupun atas nama notaris) dengan tujuan memastikan kebenaran dari data yang valid.
Proses plotting menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Hasil plotting akan menunjukkan validitas data bahwa di sebuah lokasi ada kepemilikan tanah sesuai keterangan di sertifikat.
Apabila sertifikat benar-benar asli, hasil plotting akan menunjukkan bahwa data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid. Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi berdasar pantauan memakai teknologi GPS (datanya fiktif), sertifikat dinilai tidak valid meski di data pendaftaran sudah tercantum.
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah dengan Metode Online Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah secara online bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Nama aplikasi itu adalah Sentuh Tanahku.
Dengan aplikasi “Sentuh Tanahku” masyarakat juga bisa mencari tahu informasi soal persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi bidang tanah dan memprediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Aplikasi yang tersedia untuk smartphone dengan sistem operasi Android maupun iOS tersebut memiliki sejumlah fitur, yakni: Notifikasi, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah, serta Info Layanan. Adapun cara penggunaan aplikasi “Sentuh Tanahku” untuk mengecek sertifikat asli adalah:
Unduh aplikasi “Sentuh Tanahku” yang tersedia untuk versi Android atau iOS Registrasi untuk bisa masuk aplikasi. Setelah login, pengguna akan masuk ke menu utama aplikasi “Sentuh Tanahku” Klik menu “Info Sertipikat” Menu Info Sertipikat menyediakan daftar data sertifikat tanah berserta info kepemilikannya.
Jika data sertifikat fisik belum tersedia di daftar itu, pengguna bisa melaporkannya lewat aplikasi. Untuk melaporkan, pengguna bisa menyentuh (klik) submenu “Laporkan Sertipikat” Lalu pengguna harus memasukkan info alamat kantor pertanahan (kabupaten), nama desa, jenis hak dan nomor sertipikat Untuk pelaporan, pengguna juga harus mengunggah foto sertifikat tanah asli.
Belum ada komentar