your helpful partner
Dengan diberlakukan peraturan untuk meningkatkan industri properti, terutama perusahaan agen properti maka, bisnis broker properti hanya dapat dilakukan melalui usaha gabungan/ kerjasama dengan perusahaan asing atau perusahaan investasi nasional.
Perusahaan agen properti di Indonesia harus memiliki minimum dua tenaga ahli. Jika membuka kantor cabang, harus ada setidaknya satu tenaga ahli. Untuk semua tenaga ahli ini, mereka harus mengakuisisi Sertifikasi Agen Properti sebelum dapat melakukan pekerjaan mereka di perusahaan broker properti.
Layanan perusahaan broker properti di Indoensia termasuk yang berikut, sewa, jual beli, pemasar, riset dan asesmen, konsultasi dan sosialisasi.
Kecuali kantor cabang, setiap bisnis makelar atau broker properti harus memiliki SIU-P4. Investor harus memperbarui SIU-P4 setiap lima tahun dengan menyampaikan aplikasi melalui OSS (Online Single Submission) kepada Kementerian Perdagangan. Semua pelamar harus menyampaikan Surat Permohonan (SP SIU-P4) bersama dengan dokumen berikut:
Selain mengakomodasi pengunjung internasional, permintaan rumah bagi penduduk lokal di Indonesia akan mengalami pertumbuhan tajam, menjadikan investor lebih ingin lagi untuk mendirikan bisnis agensi properti atau realestate di Indonesia.
Belum ada komentar